Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Provost? Yang Jaga Ketat 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus Buntut Kasus Brigadir J

Penjelasan tentang apa itu Provos, yang menjaga ketat empat perwira yang ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa Itu Provost? Yang Jaga Ketat 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus Buntut Kasus Brigadir J
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Anggota Brimob Polda Jabar dan Provos yang sedang berjaga di luar gerbang Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018). Penjelasan tentang apa itu Provos, yang menjaga ketat empat perwira yang ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.

Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Pengamat Nilai Penerapan MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Kurang Tepat, Ini Penjelasannya

Lantas, apa itu Provost Polri?

Berita Rekomendasi

Mengutip Tribratanews, Provost adalah sub organisasi dari Propam.

Seperti diketahui, Propam memiliki tiga sub organisasi, yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provost.

Fungsi Provost sendiri adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

Sementara itu, di akun Instagram @provospolri, tertulis tugas Provost adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin, serta memelihara tata tertib anggota Polri.

Penahanan Sudah Sesuai Aturan

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pexels.com)

Seperti diketahui, penahanan empat perwira di tempat khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas