Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Temuan & Penjelasan LPSK - Polisi terkait Sosok Bharada E: Soal Penembak Jitu hingga Ajudan

Terdapat sejumlah perbedaan dari penjelasan dan temuan pihak polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sosok Bharada E.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Beda Temuan & Penjelasan LPSK - Polisi terkait Sosok Bharada E: Soal Penembak Jitu hingga Ajudan
Kolase Tribunnews
kolase foto Brigadir J korban tewas baku tembak di rumah Ferdi Sambo dan tersangka penembakan Bharada E. Terdapat sejumlah perbedaan dari penjelasan dan temuan pihak polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sosok Bharada E yang disebut penembak jitu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo satu bulan lalu masih terus dilakukan.

Hingga Sabtu (6/8/2022) hari ini, penyidik sudah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Dalam kasus penembakan ini Bharada E dikenakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya terkait kasus adu tembak yang menewaskan Brigadir J ini.

Namun demikian dari catatan Tribunnews, terdapat sejumlah perbedaan dari penjelasan dan temuan pihak polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sosok Bharada E.

Berita Rekomendasi

1. Polisi Sebut Bharada E Jago Tembak

Saat awal kasus ini mencuat, Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut bahwa Bharada E seorang jago tembak.

Dalam baku tembak itu menurut polisi mengakibatkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian.

Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

Bharada E disebut melepaskan tembakan lima kali ke arah Brigadir J.

Dari lima tembakan itu, empat di antaranya mengenai tubuh Brigadir J.

Polisi menyebut Bharada E sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas