Beda Temuan & Penjelasan LPSK - Polisi terkait Sosok Bharada E: Soal Penembak Jitu hingga Ajudan
Terdapat sejumlah perbedaan dari penjelasan dan temuan pihak polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sosok Bharada E.
Editor: Dewi Agustina
![Beda Temuan & Penjelasan LPSK - Polisi terkait Sosok Bharada E: Soal Penembak Jitu hingga Ajudan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-bukan-penembak-jitu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo satu bulan lalu masih terus dilakukan.
Hingga Sabtu (6/8/2022) hari ini, penyidik sudah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
Dalam kasus penembakan ini Bharada E dikenakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya terkait kasus adu tembak yang menewaskan Brigadir J ini.
Namun demikian dari catatan Tribunnews, terdapat sejumlah perbedaan dari penjelasan dan temuan pihak polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sosok Bharada E.
1. Polisi Sebut Bharada E Jago Tembak
Saat awal kasus ini mencuat, Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut bahwa Bharada E seorang jago tembak.
Dalam baku tembak itu menurut polisi mengakibatkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian.
Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.
Bharada E disebut melepaskan tembakan lima kali ke arah Brigadir J.
Dari lima tembakan itu, empat di antaranya mengenai tubuh Brigadir J.
Polisi menyebut Bharada E sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.