Empat Polisi yang Ditempatkan di Tempat Khusus soal Kasus Brigadir J Dijaga Ketat Provost
4 dari 25 polisi yang diduga tak profesional menangani kasus kematian Brigadir Brigadir J ditempatkan di tempat khusus
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
![Empat Polisi yang Ditempatkan di Tempat Khusus soal Kasus Brigadir J Dijaga Ketat Provost](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kadiv-humas-irjen-pol-dedi-prasetyo-nih.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat dari 25 polisi yang diduga tak profesional menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditempatkan di tempat khusus.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keempatnya kini dijaga ketat di Provost Polri.
"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya, 25 personel Polri kini masih diperiksa karena diduga tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.
Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.
"Selama 30 hari," ungkapnya.
Baca juga: FAKTA 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus Terkait Kasus Brigadir J, Terungkap Sosok dan Alasan Polisi
Sementara itu, 21 personel lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Listyo sendiri memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.
"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.
Adapun 25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.