Mahfud MD : 'Saya sudah Mendapat Info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos'
Mahfud MD sebut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui akun instagram, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan informasi yang cukup mengejutkan.
Mahfud MD mengaku telah mengetahui Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Berikut tulisan lengkap Mahfud MD berjudul : BANYAK WARTAWAN YANG BERTANYA: APA BETUL IRJEN FERDY SAMBO DIBAWA KE MAKO BRIMOB DAN DITAHAN DI PROVOS?
Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos.
Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?
Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
Baca juga: Bertemu Ayah Brigadir J, Mahfud MD Geleng-geleng Kepala Lihat Hasil Visum Et Repertum Brigadir J
Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.
Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK.
Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.
Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana.
Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
Sebelumnya beredar kabar Irjen Ferdy Sambo ditahan bermula ketika anggota Brimob berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Sumber Tribunnews.com mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.