Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Singapura Bantah Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Berada di Negaranya

Pemerintah Singapura membantah kabar bahwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) berada di negaranya.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Singapura Bantah Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Berada di Negaranya
IST
Sosok Apeng Surya Darmadi, buronan KPK yang diduga kabur ke luar negeri membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun. Pemerintah Singapura membantah kabar bahwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) berada di negaranya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Singapura membantah kabar bahwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) berada di negaranya.

Pernyataan tersebut menanggapi ungkapan Kejaksaan Agung RI yang menyebut tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun itu kabur ke Singapura.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura melalui laman resminya mengatakan bahwa Surya Darmadi tidak berada di Negeri Singa tersebut.

"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," tulis keterangan Kemenlu Singapura, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Skenario Persidangan In Absentia untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi 

Meski begitu, Singapura bersedia memberi bantuan jika Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi dengan informasi pendukung yang diperlukan.

"Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berkoordinasi dengan Kejagung Singapura untuk memulangkan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) yang dikabarkan melarikan diri ke Singapura.

Diketahui bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengakibatkan kerugian negara Rp 78 triliun.

"Upaya yang kami lakukan, atase kejaksaan di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Ketut menuturkan, penyidik Jaksa telah memanggil Surya Darmadi secara patut dengan mengirimkan surat pemanggilan ke alamatnya di Indonesia.

Namun, Surya Darmadi belum memenuhi panggilan tersebut sampai saat ini.

"Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas