Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polemik RKUHP, Menteri Yasonna: Prioritas Kami Revisi UU Cipta Kerja

Yasonna menegaskan pihaknya akan membereskan soal RKUHP setelah pembahasan revisi UU Cipta Kerja selesai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polemik RKUHP, Menteri Yasonna: Prioritas Kami Revisi UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi soal polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi soal polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yasonna mengatakan saat ini pihaknya sedang memprioritaskan revisi UU Cipta Kerja.

"Kita masih ada prioritas rencana UU, revisi UU Cipta Kerja. Itu kita prioritaskan," kata Yasonna di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

Yasonna menegaskan pihaknya akan membereskan soal RKUHP setelah pembahasan revisi UU Cipta Kerja selesai.

"Selesai (revisi UU Cipta Kerja) itu nanti baru RKUHP," ungkapnya.

Terkait 14 pasal bermasalah dalam RKUHP, Yasonna memastikan tak mencabut. Kini, pihaknya sedang membahas 14 pasal tersebut.

"Enggak, lagi dibahas ini sekarang," ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDIP itu.

Baca juga: Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan

Rekomendasi Untuk Anda

Yasonna menuturkan sebetulnya Kemenkumham telah mensosialisasikan 14 pasal tersebut.

Namun, karena ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga terhadap 14 pasal tersebut kembali disosialisasikan.

"Jadi sekarang RKUHP kita sosialisasikan. ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah, tetapi Pak Presiden mengatakan sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas