RESMI Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo Notodiprojo resmi ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan meme stupa Candi Borobudur
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo Notodiprojo, eks Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), resmi ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap Roy Suryo.
Pakar Telematika ini ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana dengan menyebarkan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan atau E Zulpan dikutip dari Kompas Tv, Jumat (5/8/2022) malam.
"Jadi mulai malam ini, saudara Roy Suryo dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini, Jumat."
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka saudara Roy Suryo diantaranya adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," kata E Zulpan.
Baca juga: Sakitnya Tak Lagi Jadi Alasan, Roy Suryo Mendekam di Tahanan Dua Pekan Usai Ditetapkan Tersangka
Roy Suryo dikenakan ancamannya paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 156 A KUHP ancaman pidananya adalah lima tahun penjara."
"Dan yang ketiga adalah pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," lanjut Zulpan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seseorang pelapor atas nama Kurniawan Santoso dengan persoalan kasus ujaran kebencian.
Roy terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok.
Postingannya di Twitter ini juga dianggap mengandung sara dan atau penistaan terhadap agama tertentu.
Penyidik, kata Zulpan, telah melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 orang saksi diantaranya adalah saksi ahli bahasa, saksi ahli agama, kemudian saksi dibidang sosial, saksi sosiologi hukum, ahli pidana juga saksi terkait dengan ITE.
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya
Sebelmnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun di akhir pemeriksaan, memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan juga karena mempertimbangkan kesehatan.
Jumat siang hari, penyidik telah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dokkes Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan dari tim dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani, hingga akhirnya penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam hari ini, terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
Penyidik khawatir jika yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, sehingga barang bukti seperti akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone, disita.
Baca juga: Perjalanan Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur Bergambar Jokowi yang Bikin Roy Suryo Ditahan
Sempat Pakai Kursi Roda
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Roy Suryo mengalami kelelahan.
Ia bahkan terlihat menggunakan kursi roda usai keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat (22/7/22) malam.
Mengutip tayangan Kompas Tv, Roy bahkan sempat dipapah oleh dua orang untuk beranjak dari kursi roda.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tidak menahan Roy Suryo.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)