Roy Suryo Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Roy Suryo resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, ditahan mulai Jumat (5/8/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai (Jumat) malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini, di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," terang Zulpan.
Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya
Roy Suryo Digiring Penyidik ke Tahanan
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Jumat sekitar pukul 21.34 WIB, Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo yang mengenakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu, tidak berkata sepatah kata pun saat digiring menuju tahanan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Penahanan Roy Suryo Gara-Gara Foto Ikut Touring? Begini Penjelasan Lengkap Polda Metro Jaya
"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya."
"Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," ungkap Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Zulpan pun memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.tv/Rizky L Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.