Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya

Roy yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat berjalan ke tahanan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya
Abdi Ryandi Sakti/Tribunnews.com
Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlanjut, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini resmi ditahan polisi.

Anggota Polda Metro Jaya menggiring Roy ke ruang tahanan di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) pukul 21.34 WIB.

Roy yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat berjalan ke tahanan.

Roy hanya menunjukkan jempolnya ke awak media yang sudah menunggu di lokasi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur Bergambar Jokowi yang Bikin Roy Suryo Ditahan

Penistaan Agama

Sebelumnya,Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Berita Rekomendasi

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Diperiksa Sebelum Ditahan

Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada Roy. Polisi memastikan surat panggilan itu sampai ke pihak Roy untuk menghadiri pemeriksaan tambahan hari ini.

"Benar Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan terhadap Roy Suryo. Penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022).

Zulpan memastikan bahwa surat panggilan itu telah dikirimkan dan Roy telah menerima surat panggilan tersebut.

"Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok," ucapnya.

Baca juga: Roy Suryo Dipastikan Sehat Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur

Dalam kasus ini, Roy Suryo dipersangkakan atas 3 pasal, yakni Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Tiga Kali Diperiksa

Pakar Telematika Roy Suryo ditahan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Setelah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo ditahan mulai malam ini di Polda Metro Jaya.

“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan.

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan. Alasan dilakukan penahanan terhadap Roy karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

Baca juga: Roy Suryo Terpergok Touring dengan Komunitas Mobil, Sebut Hadiri Syukuran Ultah Salah Satu Anggota

Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.

Di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Kondisi Sehat

Untuk memastikan kondisi Roy, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Roy dinyatakan sehat sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan memastikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo dinyatakan sehat. Atas hasil itu, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roydisangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. (Fandi Permana/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas