Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya

Roy yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat berjalan ke tahanan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya
Abdi Ryandi Sakti/Tribunnews.com
Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlanjut, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini resmi ditahan polisi.

Anggota Polda Metro Jaya menggiring Roy ke ruang tahanan di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) pukul 21.34 WIB.

Roy yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat berjalan ke tahanan.

Roy hanya menunjukkan jempolnya ke awak media yang sudah menunggu di lokasi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur Bergambar Jokowi yang Bikin Roy Suryo Ditahan

Penistaan Agama

Sebelumnya,Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Diperiksa Sebelum Ditahan

Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada Roy. Polisi memastikan surat panggilan itu sampai ke pihak Roy untuk menghadiri pemeriksaan tambahan hari ini.


"Benar Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan terhadap Roy Suryo. Penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022).

Zulpan memastikan bahwa surat panggilan itu telah dikirimkan dan Roy telah menerima surat panggilan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas