Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya
Roy yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat berjalan ke tahanan.
Editor: Hendra Gunawan
Abdi Ryandi Sakti/Tribunnews.com
Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roydisangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. (Fandi Permana/Abdi Ryanda Shakti)