Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakitnya Tak Lagi Jadi Alasan, Roy Suryo Mendekam di Tahanan Dua Pekan Usai Ditetapkan Tersangka

Setelah dua pekan usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya. Sakitnya tak lagi jadi alasan penahanan Roy Suryo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sakitnya Tak Lagi Jadi Alasan, Roy Suryo Mendekam di Tahanan Dua Pekan Usai Ditetapkan Tersangka
Kloase Tribunnews.com/ Twitter ddggmmbbkk
Setelah dua pekan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022) lalu, Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya ditahan pada Jumat (5/8/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua pekan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022) lalu, Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya ditahan pada Jumat (5/8/2022) malam.

Polda Metro Jaya resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Sekira pukul 21.34 WIB tadi malam Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat digiring menuju tahanan.

Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya

Sebelumnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Saat pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dua pekan lalu, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan.

BERITA REKOMENDASI

Polda Metro Jaya beralasan Roy Suryo sedang sakit sehingga dia belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Barulah dua pekan kemudian atau tepatnya, Jumat (5/8/2022) tadi malam Roy Suryo akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Terkait penahanan terhadap Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam mengatakan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Roy Suryo Dinyatakan Sehat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas