Soal Istri Ferdy Sambo, Penyidik Wajib Percaya Korban Pelecehan Seksual
Patra M Zen menyayangkan pemeriksaan terhadap kliennya sebanyak tiga kali atas kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Patra M Zen menyayangkan pemeriksaan terhadap kliennya sebanyak tiga kali atas kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut terlampau banyak apalagi kondisi kesehatan korban pelecehan seksual yang tidak stabil dan trauma.
"Aktivis dan akademisi yang mendalami ilmu hak asasi manusia termasuk feminis sudah pasti bersepakat apabila wanita melapor sebagai korban pelecehan seksual wajib dipercaya laporannya tersebut sampai nanti terbukti atau sebaliknya," kata Patra di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: VIRAL Video Lawasnya dengan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Krishna Murti : Ojo Dibanding2ke
Patra menjelaskan Republik Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.
Menurutnya, UU tentang pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini sangat maju dibandingkan negara lain di Asia.
"Itu karena UU ini jiwa dan semangatnya melindungi korban kekerasan seksual termasuk penyidik itu juga wajib percaya. UU ini menjamin karena ketika perempuan sebagai korban berani melapor saja harus kita apresiasi," imbuhnya
Berikut petikan wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Domuara Damianus Ambarita dengan Pengacara Istri Ferdy Sambo Patra M. Zen:
Apa yang bisa Bang Patra terangkan terkait perkembangan kasus pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo?
Saya ini ditunjuk menjadi penasihat hukum dari ibu PC, mengapa saya bilang ibu PC karena sesuai aturan hukum tidak boleh menyebut nama apalagi nama lengkap.
Tugas saya saat ini mengawal memberikan bantuan hukum terkait laporan kliennya kami soal dugaan kekerasan, dugaan pencabulan, dugaan ancaman terhadap beliau.
Kami mengapresiasi pihak kepolisian karena laporan ini dari status penyelidikan sudah naik menjadi penyidikan.
Apabila nanti dalam penyidikan ternyata nanti tersangkanya telah meninggal dunia maka aturan mainnya tegas bisa dihentikan penuntutannya atau bisa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Mengapa Anda mau menjadi kuasa hukum ibu PC?
Pernyataan saya ini boleh diuji di belahan dunia manapun. Aktivis dan akademisi yang mendalami ilmu hak asasi manusia termasuk feminis sudah pasti bersepakat apabila wanita melapor sebagai korban pelecehan seksual wajib dipercaya laporannya tersebut sampai nanti terbukti atau sebaliknya.
Baca juga: Peran 2 Jenderal yang Ikut Dicopot Kapolri Bersama Ferdy Sambo, Suruh Adik Brigadir J Teken Surat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.