Soal Istri Ferdy Sambo, Penyidik Wajib Percaya Korban Pelecehan Seksual
Patra M Zen menyayangkan pemeriksaan terhadap kliennya sebanyak tiga kali atas kasus pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Saat ini kita punya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022. Saya mau sampaikan UU tentang pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini sangat maju dibandingkan negara lain di Asia.
Itu karena UU ini jiwa dan semangatnya melindungi korban kekerasan seksual termasuk penyidik itu juga wajib percaya. UU ini menjamin karena ketika perempuan sebagai korban berani melapor saja harus kita apresiasi.
Bayangkan saja korban wanita saat melapor sudah pasti dihakimi tiga kali, pertama diadili keluarga yang tidak percaya, kedua dihakimi masyarakat yang tidak percaya dan ketiga dihakimi pada saat persidangan.
Itulah alasan dan dasar mengapa saya mau menjadi kuasa hukum ibu PC. Karena disiplin manusia saya belajar di University of Essex, Inggris, di situ saya diajarkan untuk percaya laporan korban pelecehan seksual.
Kasus pelecehan seksual setelah penyidikan biasanya akan menentukan tersangka, apa yang mau Anda jelaskan di situ?
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa penyidik sudah bekerja sebenarnya. Klien kami sudah memberikan keterangan sebanyak tiga kali ke penyidik.
Baca juga: Yanma Polri Dipimpin Perwira Menengah Berpangkat Kombes, Apa Tugas Irjen Ferdy Sambo di Tempat Baru?
Tentu keterangan klien kami juga dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi serta psikolog klinis dan psikolog forensik.
Kita ada yang namanya hukum acara pidana, saya mau tegaskan di sini bahwa ini bukan mau seseorang, bukan maunya kelompok, bukan maunya kuasa dari almarhum, bukan maunya kuasa yang dijadikan tersangka. Aturan main ini tegas KUHAP.
Saya percaya pihak kepolisian apalagi kita punya Kapolri yang sangat tegas dan aturan main ini sudah 41 tahun. Kalau yang mengerti hukum maka tidak heran laporan klien kami naik ke penyidikan.
Terlapor ini sudah almarhum bagaimana Bang Patra menjelaskan kondisi ini?
Kalau kita berbicara hukum bukan soal tega atau tidak tega. Bukan soal terlapor sudah meninggal lalu ada anggapan sia-sia atau untuk apa.
Baca juga: Tewasnya Brigadir J Benamkan Karier Cemerlang Ferdy Sambo, Sempat Dijagokan Jadi Kapolri Masa Depan
Jadi hukum itu ada tiga unsur pertama keadilan, kemanusiaan, dan adab budi pekerti. Kita berbicara keadilan karena ini ada yang ngomong tapi nggak pernah istri dan anaknya menjadi korban. Nggak sampai situ pikirannya.
Saya kasih contoh ada seorang perempuan pulang kerja lalu dia mendapatkan kekerasan seksual seharusnya kalau dia melapor saja kita harusnya hormat.
Ini kan kebetulan yang menjadi pelapor istri jenderal, tapi kalau istri jenderal saja sampai diperiksa sampai tiga kali bagaimana dengan yang bukan. Pemeriksaan sampai tiga kali menurut undang-undang tidak boleh, melalui rekaman saja sebetulnya sudah bisa jadi alat bukti. (Tribun Network/Reynas Abdila)