Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Andreas Nahot Silitonga, Mengundurkan Diri Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan dirinya mengundurkan diri, Sabtu (6/8/2022). Ini sosoknya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in SOSOK Andreas Nahot Silitonga, Mengundurkan Diri Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan
Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E. Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri, Sabtu (6/8/2022). Ini sosoknya. 

Di lain sisi, Bharada E masih bisa mendapat perlindungan LPSK apabila Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Sebagai justice collaborator, yakni menjadikan Bharada E membantu pengusutan kasus tewasnya Brigadir J hingga akhirnya mencapai titik terang.

Justice collaborator merupakan pelaku yang bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus.

"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.

Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.

Lanta,s apabila Bharada E  menjadi justice collaborator, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J, Syarat Dilindungi LPSK

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Garudea Prabawati, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas