UPDATE Kondisi 4 Perwira di Tempat Khusus yang Dijaga Ketat Provost, Lokasi & Alasan Penahanan
Empat perwira yang kini ditempatkan di tempat khusus kini dalam penjagaan ketat Provost Polri.
Editor: Dewi Agustina

Mereka ditahan di tempat khusus dalam 30 hari ke depan.
Baca juga: Fakta Baru Kuatkan Bharada E Bukan Penembak Jitu, LPSK: Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat
Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
Namun siapa identitas keempat orang yang ditahan di tempat khusus tersebut tidak diungkap.
Dari informasi yang dihimpun, mereka berpangkat perwira pertama dan perwira menengah.
Dimana 4 Perwira itu Ditahan?
Kepolisian RI mengungkap tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan 4 perwira yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun lokasi penahanan itu diatur berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus yang menjadi tempat penahanan 4 perwira tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.
"Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Diketahui 4 perwira yang ditahan ini merupakan bagian dari 25 personel Polri yang kini masih diperiksa karena diduga menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.
Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.