Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

UPDATE Kondisi 4 Perwira di Tempat Khusus yang Dijaga Ketat Provost, Lokasi & Alasan Penahanan

Empat perwira yang kini ditempatkan di tempat khusus kini dalam penjagaan ketat Provost Polri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE Kondisi 4 Perwira di Tempat Khusus yang Dijaga Ketat Provost, Lokasi & Alasan Penahanan
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan 4 perwira dari 25 polisi polisi yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempat perwira tersebut kemudian ditempatkan di tempat khusus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan 4 perwira dari 25 polisi polisi yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat perwira tersebut kemudian ditempatkan di tempat khusus.

Terkini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keempat perwira tersebut kini dijaga ketat di Provost Polri.

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Istri Sambo: Pemeriksaan Tak Mesti Hadir Fisik, Rekaman Video Cukup

Penahanan terhadap keempat perwira itu lantaran diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

Penahanan di tempat khusus itu berdasarkan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.

Pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," ujarnya.

Sebagai informasi, ada 4 perwira yang ditempatkan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas