Ajak Bawaslu, Anggota KPU Tinjau Verifikasi Administrasi 9 Parpol yang Dokumennya Sudah Lengkap
KPU RI melakukan peninjauan pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan peninjauan pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU melakukan peninjauan bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"KPU bersama Bawaslu akan meninjau kegiatan verifikasi administrasi berbasis Sipol supaya teman-teman Bawaslu, walau hari-hari sudah ada staf di sana, sama-sama tahu di lokasi situasinya seperti apa," ujar Hasyim kepada awak media di KPU RI.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan peninjauan ini supaya pihaknya juga dapat mengetahui bagaimana proses atau logic of process verifikasi administrasi.
"Pada intinya kan verifikasi administrasi itu kan kategorisasinya benar dan sah. Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undanganan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, pada masa perbaikan nanti," tambah Hasyim
Proses verifikasi ini dilakukan terhadap parpol yang telah dinyatakan lengkap dari sisi dokumen pendaftaran.
Sejauh ini ada 9 parpol yang telah lengkap dokumennya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca juga: KPU Sebut 12 Partai Konfirmasi Jadwal Pendaftaran: Gerindra, PKB Daftar Senin, Golkar Rabu Besok
Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.