Bawa Pakaian, Putri Candrawathi Belum Bisa Bertemu Suaminya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam untuk menemui Ferdy Sambo.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam.
Kedatangan Putri Candrawathi dalam rangka menemui suaminya Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, ia dan klaiennya datang ke Mako Brimob membawa pakaian dan sedianya hendak membesuk Irjen Ferdy Sambo.
"Hari ini belum sempat ketemu, belum diberikan ijin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan ijin," kata Arman Hanis dilansir dari tayangkan kompas.tv.
Sebelum datang ke Mako Brimob guna membesuk Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat berkonsultasi dengan psikolog klinis yang menangani Putri Candrawathi.
Baca juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dekat dengan Lokasi Tewasnya Brigadir J, Akses Jalan Dijaga Ketat Satpam
"Ibu PC (Putri Candrawathi) ini Alhamdulillah hari ini bersyukur tadi diberikan ijin oleh psikolog klinis, ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini," katanya.
Sementara itu, Putri Candrawathi mengaku bila dirinya tulus mencintai suaminya Ferdy Sambo.
"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri.
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari untuk Pemeriksaan Kode Etik
Kata Dedi, Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kata Dedi durasi waktu tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.