Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Pakaian, Putri Candrawathi Belum Bisa Bertemu Suaminya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam untuk menemui Ferdy Sambo.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Bawa Pakaian, Putri Candrawathi Belum Bisa Bertemu Suaminya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) mendatangi Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Ia berniat menjenguk dan mengantarkan makanan untuk suaminya Ferdy Sambo. 

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Jalin Komunikasi dengan Timsus untuk Periksa Ferdy Sambo yang Ditempatkan di Mako Brimob

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dedi hanya menegaskan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi.

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

Berita Rekomendasi

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.

Terkait kasus kematian Brigadir J sendiri, setelah menetapkan Bharada E, kini tim khusus kapolri menahan Brigadir RR.

Diketahui Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.tv/ Tribunnews.com/ Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas