Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Ditahan, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Dilakukan di Mako Brimob

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bukan Ditahan, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Dilakukan di Mako Brimob
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Diketahui, saat ini Ferdy Sambo sedang diamankan di tempat khusus atas karena diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Fickar menyatakan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan, mengingat Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.

"Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar kepada Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dengan begitu, Fickar beranggapan kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.

Sebab kata dia, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.

Berita Rekomendasi

"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.

"Etik itu teguran atas perilaku," tukas dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Membuatnya Mendekam di Mako Brimob: Ternyata Sambo Mengambil Rekaman CCTV

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas