Kemenkumham: Draft RKUHP Pasti Dibuka ke Publik
ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga terhadap 14 pasal tersebut kembali disosialisasikan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly memastikan akan membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik.
"(Draft RKUHP) pasti dibuka (ke publik). Kalau disosialisasikan pasti dibuka," kata Yasonna di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Sementara terkait 14 pasal bermasalah dalam RKUHP, Yasonna memastikan tak mencabut.
Kini, pihaknya sedang membahas 14 pasal tersebut.
"Enggak, lagi dibahas ini sekarang," ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDIP itu.
Baca juga: Analisis Pasal 55 dan 56 KUHP, Guru Besar Hukum Pidana Unsoed: Pembunuhan Libatkan Beberapa Orang
Yasonna menuturkan sebetulnya Kemenkumham telah mensosialisasikan 14 pasal tersebut.
Namun, karena ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga terhadap 14 pasal tersebut kembali disosialisasikan.
"Jadi sekarang RKUHP kita sosialisasikan, ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah, tetapi Pak Presiden mengatakan sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membuka secara resmi draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Apalagi selama ini, menurutnya, masyarakat mengetahui isi draft RUU KUHP hanyar dari 'draf siluman' atau bocoran.
"Draf RUU KUHP itu draf siluman. Jadi bahkan hampir semua regulasi yang disusun oleh DPR dan pemerintah tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat dan pers. Kita menuntut draf dibuka secara resmi, jangan sampai masyarakat sipil baca draf siluman. Karena kita dapat dari bocoran salah satu anggota dewan," kata Sasmito saat hadiri konferensi pers yang berlangsung di Kantor Dewan Pers, Kebun Sirih Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Hal ini tentu guna masyarakat dapat turut memberi masukan yang tepat sasaran terhadap perkembangan draf RUU KUHP sebelum disahkan.
Ditambahkan Sasmito, jika DPR tetap tidak mau membuka pihaknya akan lakukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat.
"Kalau tidak dibuka kita akan pertimbangkan menggugat ke komisi informasi. Karena secara Undang-Undang (UU) kita diamanatkan lebih transparan. Jangan sampai yang buat UU tidak transparan," jelasnya.
Sasmito menekankan pihaknya tidak menolak RUU KUHP secara keseluruhan. Melainkan menolak pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
"Salah jika dianggap tak dukung RUU KUHP. Semangatnya kan pembaharuan, karena pembaharuan kita tidak mau ada pasal kolonial yang menghalangi kebebasan," ucap Sasmito.