Ketua KPU, Bawaslu dan DKPP Tinjau Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dilakukan di Hotel Borobudur.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dilakukan di Hotel Borobudur, Minggu (7/8/2022).
Pelaksanaan verifikasi ditinjau langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja dan Ketua DKPP, Muhammad.
Ketua KPU mengatakan pelaksanaan verifikasi administrasi telah dilakukan sejak tanggal 2 Agustus 2022.
"Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 sendiri digelar mulai 1 hingga 14 Agutus 2022 mendatang," kata Hasyim Asy'ari saat ditemui di lokasi.
Ketua KPU mengatakan ada 8 tim yang melakukan verifikasi, yang masing-masing terdiri dari 12 anggota.
Tim pertama berbasis di Kantor KPU, tim kedua adalah tim umum, dan 6 tim verifikasi administrasi ada di Hotel Borobudur.
Ketua KPU mengatakan, sejauh ini ada 9 parpol yang telah lengkap dokumennya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca juga: Ajak Bawaslu, Anggota KPU Tinjau Verifikasi Administrasi 9 Parpol yang Dokumennya Sudah Lengkap
Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.