Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keuntungan Justice Collaborator: Pemisahan Tempat Penahanan hingga Hukuman yang Lebih Ringan

Inilah keuntungan yang didapatkan oleh seorang Justice Collaborator pada sebuah kasus tindak pidana menurut kenetuan dari Ketua Mahkamah Agung RI.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Keuntungan Justice Collaborator: Pemisahan Tempat Penahanan hingga Hukuman yang Lebih Ringan
dailysignal.com
Ilustrasi pelaku tindak pidana yang menjadi tahanan polisi - Inilah keuntungan yang didapatkan oleh seorang Justice Collaborator pada sebuah kasus tindak pidana menurut kenetuan dari Ketua Mahkamah Agung RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tentang keuntungan yang didapatkan oleh Justice Collaborator.

Justice Collaborator (JC) ini merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang turut serta dalam kejahatan, namun seseorang tersebut juga membantu untuk memberitahu kepada penegak hukum dalam memberikan keternagan tentang kejahatan tersebut.

Dengan menjadi Justice Collaborator, pelaku akan mendapatkan beberapa keuntungan.

Keuntungan yang didapatkan oleh Justice Collaborator ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Baca juga: Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Kuasa Hukum: Tabir Gelap Akan Diungkap

Baca juga: Sahabat Polisi Sepakat Menempuh Restorative Justice terkait Pelaku Penyunting Kapolda Metro Jaya

Keuntungan Justice Collaborator

Dalam Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, Justice Collaboratir akan mendapatkan keuntungan atau penanganan khusus sebagai berikut:

1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.

Berita Rekomendasi

2. Mendapatkan keuntungan pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkan pidananya.

3. Justice Collaborator dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Mengutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator akan mendapatkan beberapa keuntungan atas bantuan yang diberikan kepada pihak penegak hukum sebagai berikut:

1. Hakim akan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus

2. Dijatuhi pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

Baca juga: Syarat Menjadi Justice Collaborator, Lengkap dengan Pengertian dan Penerapannya

Perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) memang telah diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah bersalah.

Tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.

Akan tetapi disadari bahwa ketentuan tersebut masih perlu pedoman lebih lanjut di dalam penerapannya.

Baca juga: LPSK Belum Terima Informasi soal Permohonan Perlindungan Bharada E sebagai Justice Collaborator

Penerapan tentang keuntungan yang akan diberikan oleh Justice Collaborator juga akan merujuk pada nilai-nilai tertentu.

Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan terhadap masyarakat.

Keuntungan Justice Collaborator ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah hingga ancaman serius.

Upaya Justice Collaborator ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik untuk mengungkap kebenaran dari tindak pidana tertentu.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Justice Collaborator

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas