Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah

Kuasa hukum Bharada E menyebut kliennya tidak memilik motif muntuk membunuh Brigadir J. Namun dirinya mengatakan Bharada E disebut diperintah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Kuasa hukum Bharada E menyebut kliennya tidak memilik motif muntuk membunuh Brigadir J. Namun dirinya mengatakan Bharada E disebut diperintah. 

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya pada Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Data Panggilan di Ponsel Brigadir J Kunci Utama Kuak Kematian Tragisnya di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kemudian, Burhanuddin berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.

Namun, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.

"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Berita Rekomendasi

Hal ini, ujar Edwin, telah sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Ramai Kabar Ferdy Sambo Ditangkap & Ditahan terkait Tewasnya Brigadir J, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Kemudian, saat dihubungi Tribunnews pada Minggu (8/8/2022), Edwin mengaku pihaknya belum menerima informasi apapun terkait kapan Bharada E mengajukan sebagai JC.

"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," pungkasnya.

Selain itu, hingga saat ini, Edwin mengatakan pihaknya tetap membuka pintu untuk Bharada E jika ingin meminta perlindungan sebagai JC.

"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utaman dan mau membuat terang perkara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas