Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah
Kuasa hukum Bharada E menyebut kliennya tidak memilik motif muntuk membunuh Brigadir J. Namun dirinya mengatakan Bharada E disebut diperintah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, tidak adanya motif Bharada E tersebut membuatnya menyimpulkan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."
"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).
Deolipa pun mengaku Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Namun, Deolipa tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E.
"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."
"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Lokasi dan Waktu Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo: Bukannya Depresi
Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat.
"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.
Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).