Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: CDR Ponsel Menjadi Sentral dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J menduga tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah dipersiapkan sebelumnya.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum: CDR Ponsel Menjadi Sentral dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melakukan aksi dengan menyalakan lilin terkait kasus kematian Brigadir J di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Kuasa hukum menduga tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah dipersiapkan sebelumnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya menduga tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah dipersiapkan sebelumnya.

Bukan tanpa alasan Eka menyebut bila ada unsur perencanaan dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian sebelumnya, dimana, tempat kerjadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J sudah rusak, CCTV yang disebutkan diawal rusak disambar petir tiba-tiba bisa menunjukan gambar, dan handphone milik Brigadir J yang hingga kini tak diketahui keberadaannya.

Menurut Eka, hal penting dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J adalah melihat isi Call Detail Recorder (CDR)  atau catatan detail panggilan Ponsel milik Brigadir J.

Hal itu disampaikan Eka Prasetya saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Kantor Tribun Network, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Belum Tersangka Meski Diduga Melakukan Pelanggaran Prosedur Kasus Brigadir J

"Yang paling penting soal kasus ini sebetulnya CDR ponsel belum ada keterangan dari digital forensik. Tapi yang dikeluarkan video dari CCTV. Padahal CDR ini yang menjadi sentral untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J," kata Eka.

Berita Rekomendasi

Eka juga menyebut, jika dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, penyidik perlu menyita seluruh ponsel yang ada di lokasi saat peristiwa penembakan.

Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). (ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Mulai dari ponsel Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC), semua ajudan Ferdy Sambo, dan asisten rumah tangga di rumah dinas tersebut.

Pasalnya, saat ini ponsel milik pacar Brigadir J yakni Verra Simanjuntak juga telah disita penyidik.

Baca juga: Ferdy Sambo Terjerat Kasus Kode Etik, IPW : Bila Ada Bukti Bisa Ditahan Terkait Tewasnya Brigadir J

"Semuanya harus diperiksa termasuk Brigadir J. Semua orang yang ada di situ, baik itu Ibu PC, baik itu Bapak FS (Ferdy Sambo), baik itu pembantunya, dan semua ajudannya. Karena handphone pacar Brigadir J saja sudah disita penyidik," jelas Eka.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan kasus proses pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Brigadir J semakin terang benderang.

Choirul menuturkan kasus itu semakin terang benderang setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 10 ponsel yang diperiksanya.

Menurutnya, dalam 10 ponsel tersebut berisikan terkait kerangka waktu dan substansi.

Baca juga: Apa Itu Provost? Yang Jaga Ketat 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus Buntut Kasus Brigadir J

"Nah tadi selama proses (pemeriksaan) dari pagi sampai sore itu, bahan-bahan yang kami dapatkan dari Jambi itu terkonfirmasi. Satu, soal waktunya constraint waktunya, yang kedua adalah soal substansinya," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dengan temuan tersebut, Choirul meyakini jika kasus penembakan tersebut makin lama makin terang benderang untuk diungkap.

"Ini yang membuat posisi kami melihat proses penanganan kasus Brigadir Joshua ini semakin lama semakin terang benderang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mendapatkan isi dari 10 ponsel tersebut menyangkut tewasnya Brigadir J.

"Apa saja kira-kira yang tadi kami mintai keterangan atau kami dapatkan yaitu terkait foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat, dan temuan digital lainnya. Kami juga ditunjukkan sejumlah domumen administrasi penyelidikan," kata Beka.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.

25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Terbaru, Polri pun menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.

Terkait kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas