Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Publik tak Perlu Khawatir, Penyelesaian Masalah Etik Sambo Permudah Pencepatan Pemeriksaan Pidana'

Mahfud meminta publik tidak khawatir terhadap proses etik Ferdy Sambo karena penyelesaian masalah etik akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Publik tak Perlu Khawatir, Penyelesaian Masalah Etik Sambo Permudah Pencepatan Pemeriksaan Pidana'
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Mahfud meminta publik tidak khawatir terhadap proses etik Ferdy Sambo karena penyelesaian masalah etik akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu. Foto Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta publik untuk tidak khawatir terhadap proses etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi banyaknya pertanyaan yang dialamatkan kepadanya terkait proses etik Ferdy Sambo.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etik ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud MD dikutip di akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/8/2022).

Mahfud juga menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Membuatnya Mendekam di Mako Brimob: Ternyata Sambo Mengambil Rekaman CCTV

Mahfud MD mengatakan banyak pihak yang bertanya kepadanya perihal pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, apakah hanya sebatas etik ataukah tidak.

Mahfud menjawab menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu, dan tidak bisa saling meniadakan.

Berita Rekomendasi

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," kata Mahfud di akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/8/2022).

Contohnya, lanjut dia, seperti kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan ketika Akil ditahan karena sangkaan korupsi setelah dilakuan Operasi Tangkap Tangan maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

Memurutnya hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena Akil tidak bisa cawe-cawe di MK.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga: Ferdy Sambo Terjerat Kasus Kode Etik, IPW : Bila Ada Bukti Bisa Ditahan Terkait Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Belum Tersangka

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas