Respon Pelapor Terkait Roy Suryo Ditahan: Ini Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Kevin Wu mengungkapkan langkah penyidik menahan Roy Suryo merupakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu selaku pelapor mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menahan Roy Suryo.
Polda Metro Jaya Resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kevin Wu mengaku tidak terkejut saat mendapat informasi terkait penahanan Roy Suryo.
"Ketika mendengar berita bahwa saudara RS ditahan, saya tidak langsung bergembira atas kabar itu, tapi ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan 'karena semua sama di mata hukum' hati saya langsung bergetar," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).
Kevin menyampaikan pernyataan itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya sehingga membuat laporan itu.
"Tiba-tiba timbul lagi harapan dan kepercayaan yang begitu besar kepada institusi hukum di tanah air ini," jelasnya.
Di sisi lain, Kevin mengungkapkan langkah penyidik menahan Roy Suryo merupakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya percaya kejadian malam tadi bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan bagi semua anggota Dharmapala Nusantara, namun juga tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.
Kevin meminta kepada semua pihak untuk terus mengawal kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami tau ini bukanlah akhir dari perjuangan ini, boleh dikatakan ini barulah permulaan. oleh karenanya kami tetap mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas nantinya," ungkapnya.
Roy Suryo Ditahan
Sebelumnya,Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.