Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Komnas HAM Terkait Hari Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terlihat Seperti Menangis

Komnas HAM mengungkap temuannya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Temuan Komnas HAM Terkait Hari Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terlihat Seperti Menangis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aksi menyalakan lilin atas tragedi yang menewaskan Brigadir J di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Terkait kasus Brigadir J, Komnas HAM baru-baru ini mengungkap temuannya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengungkap temuannya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir dari tayangan Kompas.tv, Minggu (7/8/2022) mengungkap detik-detik saat hari kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Awalnya rombongan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) tiba di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) siang.

Dari rekaman CCTV yang dilihat Komnas HAM, saat kedatangan rombongan istri Ferdy Sambo, saat itu ada Bharada E, Brigadir J, asiten rumah tangga, dan sejumlah orang yang bekerja di rumah tersebut.

Kemudian mereka pun menurunkan barang-barang dari kendaraan.

"Kelihatan Yosua nurunin barang, Bharada E nurunin barang dan macam-macam," kata Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga: Kuasa Hukum: Bharada E Ungkap Beberapa Nama yang Diduga Terlibat Kematian Brigadir J dalam BAP

Setelah barang-barang semua beres diturunkan, kemudian Putri Candrawathi melakukan tes PCR di rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

" Jadi PCR-nya di belakang rumah di rumah pribadi Saguling III," ujarnya.

Setelah Putri, secara berurutan terlihat beberapa asisten rumah tangga, Brigadir J, dan Bharada E juga melakukan tes PCR saat itu.

Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas KIrjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). Tempat tersebut menjadi lokasi tewasnya Brigadir J. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kemudian para Aide De Camp (ADC) atau ajudan serta asisten rumah tangga dan lainnya beristirahat di depan rumah yang berada di Jalan Saguling III.

Aktivitas tersebut tidak terlihat dalam rekaman CCTV, tetapi berdasarkan keterangan sejumah saksi yang diperiksa Komnas HAM.

Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Datangi LPSK Senin Besok Ajukan Justice Collaborator

"Tapi (itu) tidak terlihat di CCTV, hanya keterangan mereka," ujarnya.

Sementara, istri Ferdy Sambo saat itu masuk ke dalam kamar.

Selama sekitar satu jam mereka melakukan aktivitasnya masing-masing untuk beristirahat.

Meskipun aktivitas mereka tidak terekam dalam CCTV, tetapi apa yang dilakukan Brigadir J saat itu sesuai dengan keterangan dari pacarnya Vera Simanjuntak.

"Benar di depan rumah karena keterangan mereka, ADC-ADC itu klop dengan teleponnya Vera (Vera Simanjuntak keksahi Brigadir J). Vera kan bilang 16.31, jadi bukan 16 43, tapi 16 31, bertelepon ke Yosua. Dia mendengar waktu Yosua sebelum meninggal itu memang ada orang tertawa-tertawa. Jadi Yosua itu lagi kumpul-kumpul lah, kongko-kongko dengan teman-temannya sambil menunggu bosnya ini berkemas-kemas untuk pergi ke rumah dinas," tutur Ahmad Taufan Damanik.

Kemudian, setelah itu sekitar 17.01 WIB, Putri Candrawathi dan para ADC naik ke mobil menuju ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi kejadian.

Baca juga: FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J

Berselang beberap menit kemudian, Irjen Ferdy Sambo pun keluar dari rumah di Saguling Tiga menuju tempat lain.

Tapi baru beberap menit berjalan, mobil yang ditumpangi Irjen Ferdy Sambo berhenti dan berbalik arah menuju rumah dinas yang menjadi lokasi tewasnya Brigadir J.

"CCTV tidak bisa menjelaskan apa-apa tetapi hanya keterangan penyidik bahwa katanya dia menuju rumah dinas itu karena ditelepon istrinya ada kejadian itu, itu versi dia," ujarnya.

Tak berselang lama, dalam rekaman CCTV terlihat istri Ferdy Sambo kembali ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III didampingi sekitar dua orang.

"Tak berapa lama kelihatan lagi CCTV ibu PC kembali ke rumah pribadi nampak wajahnya seperti menangis, didampingi satu dua orang yang dibelakangnya," ujarnya.

Kemudian setelah itu, pada CCTV lainnya memperlihatkan ada mobil provos hilir mudik, mobil patroli hilir mudik.

"Katanya mereka ditelepon dan kemudian pada heboh lah mengurus itu. Baru ada kelihatan mobil ambulans kurang lebih pukul 19.00 terekam semua sampai di RS Bhayangkara," katanya.

Cerita yang tak klop

Ahmad Taufan Damanik pun mengungkap bila pihaknya menemukan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan kronologi yang diungkap pihak kepolisian di awal kasus tersebut mencuat.

Di antaranya soal keberadaan Ferdy Sambo yang saat kejadian sedang melakukan tes PCR.

"Dulu kan awalnya baca berita, ketika peristiwa terjadi Pak Sambo sedang berada di luar, kan tidak begitu, Pak Sambo sudah datang satu hari sebelumnya," ujar Ahmad Taufan Damanik.

Kemudian, soal adanya penodongan terhadap istri Ferdy Sambo.

Komnas HAM menyebut tidak ada saksi yang menyaksikan peristiwa penodongan tersebut.

"Saksi menyaksikan penodongan itu tidak ada," ujarnya.

Begitu juga soal keberadaan Bripka Ricky yang disebut berada di lokasi saat kejadian.

Ricky pun tidak melihat langsung peristiwa tembak menembak itu.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Pengacara Brigadir J: Skenario Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo Disusun Rapi

"Cerita-cerita ini di awal dengan kemudian berkembang kemudian ditelusuri itu banyak yang tidak klop, sehingga sebagai penyidik kami bertanya-tanya ada apa," katanya.

Ahmad Taufan Damanik pun mengungkap masalah krusialnya dalam kasus tersebut yakni tekait peristiwa tewasnya Brigadir J di lokasi kejadian yang hanya didapatkan dari keterangan Bharada E.

"Dia (Bharada E) katakan dia mendengar teriakan dari si ibu ini (Putri Candrawathi), tolong Richard, tolong Ricky kemudain Richard ini turun ke bawah, dia ketemu dengan Yosua, jadi keterangan bahwa selama ini Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka itu tidak ada cerita itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan-keterangan yang disampaikan awal dengan keterangan yang kami telusuri," ungkapnya.

Belum bisa yakini ada tidaknya pelecehan

Komnas HAM pun belum bisa meyakini peristiwa pelecehan seksual dalam peristiwa tersebut.

Alasannya pihaknnya hingga saat ni belum bisa menggali keterangan dari Putri Candrawathi.

"Belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak. Walau pun kami katakan dalam standar hak asasi internasional dan itu diatur dalam UU TPKS kita, seseorang yang diduga atau dia mengaku atau dia mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual mesti kita belum mengatakan benar atau tidak dia harus diperlakukan layaknya seorang korban," katanya.

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus

Kabar terbaru dari kepolisian terkait kasus Brigadir J ini adalah Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus terkait kasus Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Baca juga: Ramai Kabar Ferdy Sambo Ditangkap & Ditahan terkait Tewasnya Brigadir J, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dedi hanya menegaskan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.

25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Terkait kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya. (Tribunnews.com/ Abdy/ Rizki/ kompas.tv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas