Tetapkan Brigadir RR Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri: Disangkakan Pasal 340
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas 2 bukti.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Ada Tersangka Baru hingga Daftar Jenderal yang Diperiksa
Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.
Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan Irjen pol Ferdy Sambo.
"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).
Baca juga: Rekam Jejak Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perintah Menembak
Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.
Ternyata Bharada RE merupakan Richard Eliezer yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya juga memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.
"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.