Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Klien Sempat Merasa Tak Nyaman, Kini Lebih Plong

Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Klien Sempat Merasa Tak Nyaman, Kini Lebih Plong
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, telah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Kedatangannya ke kantor LPS ini, untuk melayangkan pengajuan Justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui wartawan Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Deolipa menyebut, melalui pengajuan Justice Collaborator ini, pihaknya meyakini Bharada E akan mengungkap semua kejadian.

Termasuk, pelaku utama dalam peristiwa baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Selain itu, Deolipa mengatakan, pihaknya turut menyampaikan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya, serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.

Baca juga: Datangi Mako Brimob, Tim Khusus Periksa Saksi dan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selalu Richard Eliezer," imbuh Deolipa.

Sebagai informasi, Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deolipa juga mengungkapkan perkembangan kondisi terbaru Bharada E.

Deolipa menyatakan, kliennya sempat merasa tidak nyaman, bahkan kondisinya tertekan ketika ingin menyampaikan Justice Collaborator.

Sebab, kata Deolipa, Bharada E pernah diminta untuk mengatakan hal berbeda dari yang dialami.

Deolipa menegaskan, kalau tekanan itu bukan datang dari penyidik.

"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," ungkapnya.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)

Deolipa pun segera mengambil tindakan untuk memberikan pendekatan kepada Bharada E.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," ucap Deolipa.

Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kliennya sudah lebih tenang dan bercerita apa adanya.

Demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E, maka yang bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya, dilansir Kompas.com.

Adapun untuk kondisi saat ini, Deolipa menyampaikan, sang klien dalam keadaan tenang dan lebih plong.

"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga, kondisinya baik," jelas Deolipa.

Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam dan Irjen Ferdy Sambo dan para ajudan Kadiv Propam Polri.
Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam dan Irjen Ferdy Sambo dan para ajudan Kadiv Propam Polri. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (3/8/2022).

Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kabar terbaru dari Bharada E, ia bersedia menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. 

Kemunculan Istri Ferdy Sambo hingga Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan kode etik, kini istrinya muncul di hadapan publik.

Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Minggu (7/8/2022) malam. 

Dalam kesempatan tersebut, Putri memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang tengah dihadapinya.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini."

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ucapnya sambil terbata-bata, dikutip Tribunnews.com dari kanal Yotube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Mahfud MD Nilai Pasal Pembunuhan Berencana akan Menjangkau Luas Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Pada hari yang sama, Minggu (7/8/2022), Polri juga mengumumkan adanya tersangka baru yang ditahan di Bareskrim Mabes Polri, yakni Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir (Bharada RE) dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo (Brigadir RR) pada Minggu (7/8/2022). 

"Benar dan mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi, dilansir Tribunnews.com.

Meski demikian, pihak Mabes Polri belum menjelaskan lebih detail siapa Brigadir RR yang dimaksud.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas