Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Klien Sempat Merasa Tak Nyaman, Kini Lebih Plong

Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Klien Sempat Merasa Tak Nyaman, Kini Lebih Plong
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, telah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Kedatangannya ke kantor LPS ini, untuk melayangkan pengajuan Justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui wartawan Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Deolipa menyebut, melalui pengajuan Justice Collaborator ini, pihaknya meyakini Bharada E akan mengungkap semua kejadian.

Termasuk, pelaku utama dalam peristiwa baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Selain itu, Deolipa mengatakan, pihaknya turut menyampaikan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya, serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.

Baca juga: Datangi Mako Brimob, Tim Khusus Periksa Saksi dan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selalu Richard Eliezer," imbuh Deolipa.

Sebagai informasi, Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deolipa juga mengungkapkan perkembangan kondisi terbaru Bharada E.

Deolipa menyatakan, kliennya sempat merasa tidak nyaman, bahkan kondisinya tertekan ketika ingin menyampaikan Justice Collaborator.

Sebab, kata Deolipa, Bharada E pernah diminta untuk mengatakan hal berbeda dari yang dialami.

Deolipa menegaskan, kalau tekanan itu bukan datang dari penyidik.

"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," ungkapnya.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas