Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Klien Sempat Merasa Tak Nyaman, Kini Lebih Plong

Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Klien Sempat Merasa Tak Nyaman, Kini Lebih Plong
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022). 

Deolipa pun segera mengambil tindakan untuk memberikan pendekatan kepada Bharada E.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," ucap Deolipa.

Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kliennya sudah lebih tenang dan bercerita apa adanya.

Demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E, maka yang bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya, dilansir Kompas.com.

Adapun untuk kondisi saat ini, Deolipa menyampaikan, sang klien dalam keadaan tenang dan lebih plong.

"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga, kondisinya baik," jelas Deolipa.

Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam dan Irjen Ferdy Sambo dan para ajudan Kadiv Propam Polri.
Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam dan Irjen Ferdy Sambo dan para ajudan Kadiv Propam Polri. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)
Berita Rekomendasi

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (3/8/2022).

Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kabar terbaru dari Bharada E, ia bersedia menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. 

Kemunculan Istri Ferdy Sambo hingga Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan kode etik, kini istrinya muncul di hadapan publik.

Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Minggu (7/8/2022) malam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas