Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jenderal Bintang 3 Wakapolri dan Irwasum Turun Sambangi Mako Brimob, Ini Penjelasan Mabes Polri

Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Jenderal Bintang 3 Wakapolri dan Irwasum Turun Sambangi Mako Brimob, Ini Penjelasan Mabes Polri
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Penampakan Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin (8/8/2022) pagi. Hingga sekira pukul 10.35 WIB terlihat ada dua kendaraan taktis (rantis) berjenis Baracudda terparkir di depan Mako Brimob. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Senin (8/8/2022) siang.

Keduanya yang juga termasuk ke dalam Timsus penanganan kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk memeriksa sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.

"Masih pemeriksaan dan pendalaman para saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Namun begitu, Dedi tidak merinci perihal identitas saksi yang diperiksa di Mako Brimob.

Termasuk, dugaan saksi yang diperiksa tidak lain adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Timsus pendalaman para saksi. Nanti akan disampaikan oleh timsus hasilnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Publik agar Percayakan Polisi Tangani Secara Transparan

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan).
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas