PENGAKUAN Baru Bharada E: Ferdy Sambo di TKP, soal Glock 17, Perintah Tembak Brigadir J saat Hidup
Bharada E akhirnya buka suara, disebut Kuasa Hukumnya, Boerhanuddin, kliennya mengatakan fakta jujur soal kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
Boerhanuddin mengatakan Bharada E diperintah untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan.
Dirinya mengatakan apa yang dilakukan Bharada E adalah spontanitas, diperintah untuk menembak Brigadir Yosua saat masih hidup.
Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.
Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih enggan untuk dibocorkan.
"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," pungkasnya.
Glock 17 milik sendiri
Sempat ada simpang siur soal senjata Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dikatakan sang kuasa hukum, bahwa senjata Glock 17 merupakan milik Bharada E.
Senjata itu baru dimiliki beberapa bulan.
Baca juga: Brigadir RR Trending di Twitter, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Berkait Tewasnya Brigadir J
“Jadi intinya kami kemarin sudah sepakat tidak mau berlarut-larut terhadap cerita simpang siur di luaran, dan Alhamdulillah juga dia (Bharada E) terbuka,” ucapnya.
Bharada E yang tembak Brigadir J pertama
Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.
"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.
Irjen Pol Ferdy Sambo ada di TKP
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, lebih lanjut Burhanuddin menyebut, Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022).
Baca tanpa iklan