Pihak Bharada E Mulai Bernyanyi, Ungkap Ada yang Perintahkan Menembak Brigadir J: Apa Ferdy Sambo?
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut: Ada yang perintahkan!
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E mulai "bernyanyi" melalui pengacaranya. Diungkapkan, adanya perintah pembunuhan dalang atau yang memberi perintah penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Siapa orang itu, Apakah Ferdy Sambo?
Adalah Deolipa Yumara, anggota kuasa hukum Bharada E, yang mengungkapkan adanya perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul [ada perintah]. Dia diperintahkan atasannya," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu (7/8/2022) siang.
Di samping itu Deolipa mengatakan saat ini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J.
Namun ia enggan mengungkapkan siapa namanya.
Hanya saja, Kuasa hukum Bharada E itu menegaskan atasan yang ia maksud bukanlah ajudan seperti yang dikabarkan sebelumnya.
Deolipa mengatakan atasan tersebut adalah sosok yang ia jaga selama ini.
Baca juga: Rekam Jejak Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E yang Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perintah Menembak
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," lanjutnya.
Apakah itu merujuk kepada Irjen Ferdy Sambo? Deolipa kembali enggan membeberkan nama dari atasan yang dimaksud ersebut.
"Sudah diungkapkan nama-namanya tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi biar berkembang dulu. Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," jelas Deolipa.
Ditahan di Rutan Bareskrim
Kasus penyidikan penembakan Brigadir J memasuki babak baru.
Terbaru, Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri dan dilakukan penahanan.
Kedua orang itu berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.
“Benar. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Meski demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.
dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Keringanan hukuman jika jadi justice collaborator
Bharada E atau Richard Eliezer P memiliki peluang diganjar keringanan tuntutan jika jadi justice collaborator (JC) dalam mengungkap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob, DPR: Pasti Ditemukan Pelanggaran Serius dari Pemeriksaan Saksi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.
“Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” kata Susi dalam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.
Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kesaksian bisa diberikan secara online.
“Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Susi.
LPSK siap lindungi keluarga Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E atau Richard Eliezer, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan menjadi justice collaborator.
Hanya saja, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, perlindungan bisa diberikan jika keluarga Bharada E memiliki informasi penting yang membuat mereka menjadi saksi.
“Jadi kan bisa kita berikan perlindungan kepada keluarganya, baik itu perlindungan fisik maupun pendampingan,” kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Susi menyampaikan, perlindungan fisik itu bisa dilakukan dengan cara menempatkan keluarga Bharada E di rumah aman.
Bentuk perlindungan lainnya, LPSK menempatkan sejumlah pengawal atau petugas pengamanan di kediaman keluarga Bharada E.
“Nanti kita analisis juga dulu soal ancaman seperti apa,” ujar Susi.
Ketika ditanya apakah LPSK bisa memberikan perlindungan terhadap keluarga Bharada E dengan alasan keamanan lantaran ajudan Sambo itu menjadi bersedia justice collaborator, Susi menyatakan akan memastikan informasi dari Bharada E terlebih dahulu.
“Kita periksa saja dulu soal informasi penting itu. Biar dia buka saja dulu,” kata susi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.