ALIBI Atasan Bharada E di Pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin: Senjata Korban Diambil, Jari Ditembak
Muhammad Burhannudin selaku Kuasa Huk7m Bharada E mengatakan kliennya membuat pengakuan saat pembunuhan Brigadir J.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Eliezer (Bharada E) telah menberikan pernyataan.
Sang kuasa hukum, Muhammad Burhanuddin, mengatakan penyataan yang dari Bharada E berbeda dari hal-hal yang disebutkan di awal.
Termasuk tidak adanya aksi baku tembak antaran Bharada E dan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rupanya terdapat semacam skenario yang dibuat, diduga untuk menutup-nutupi aksi pembunuhan tersebut.
Bahkan proyektil peluru di lokasi kejadian, kata Burhanuddin, hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita.
Baca juga: Anggota Brimob Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Garis Polisi Dipasang
Bharada E mengatakan senjata Brigadir J diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.
Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Tambah Jadi 3 Orang, Siapa Lagi Selain Bharada E dan Brigadir RR?
Baca juga: BREAKING NEWS: Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ada Apa?
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut bertambah, dan kini menjadi tiga orang.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka.
Dua pria tersebut yakni Bharada Eliezer atau Bharada E serta yang terbaru Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Lalu Mahfud MD mengungkap akan ada satu tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir J.
“Tersangkanya udah tiga,” terang Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).
Mahfud MD mengatakan dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang.
Lantas siapa tersangka yang ketiga? Mahfud MD pun tak mengatakannya.
Dan kini informasi resmi dari Polri belum ada.
Baca juga: Imbauan Hotman Paris hingga Nyali Bharada E Bongkar Kasus Kematian Brigadir J, Doa Membuatnya Tenang
Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantunya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.
“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.
Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti itu yang punya code silent,” ungkapnya lagi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)