Bukan oleh Kapolri, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J akan Diumumkan Karo Penmas Polri
Irjen Dedi Prasetyo merevisi pernyataannya terkait sosok yang mengumumkan tersangka ketiga yaitu bukan Kapolri tapi Karo Penmas Polri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan bukannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dedi pun menjelaskan pengumuman akan dilakukan pada Selasa (9/8/2022).
"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan waktu pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali, ternyata diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, IPW Yakin Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J Lebih Mudah
Hanya saja terkait pukul berapa pengumuman tersebut akan digelar masih sama seperti keterangan sebelumnya yaitu di atas pukul 16.00 WIB.
Kemudian di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J telah menjadi tiga orang.
Hal ini dikatakannya usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (8/8/2022).
"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga itu bisa berkembang," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Minta Bharada E Berkata Jujur soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Tuhan Pasti akan Menolong
Mahfud pun menilai penanganan kasus kematian Brigadir J telah memiliki kemajuan.
Salah satunya adalah penetapan tersangka terhadap ajudan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang bernama Brigadir RR dengan disangkakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
Disangkakannya Birgadir RR dengan pasal tersebut, Mahfud menilai akan semakin menjangkau peran yang lebih luas.
"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," tuturnya.
Brigadir RR Jadi Tersangka, Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka, Polri juga telah menetapkan tersangka kedua yaitu Brigadir RR.
Hal ini diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Para Jenderal Bintang 3, Akankah Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR berdasarkan atas dua bukti.
Selain itu, kata Brigjen Andi Rian, Brigadir RR jgua telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini (Minggu 7/8/2022)," katanya dikutip dari Tribunnews.
Brigjen Andi Rian juga menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Brigadir RR yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Bharada E Ajukan JC hingga Pengacara Ungkap Alasan Klien Mau Diperintah Menembak
Hanya saja, Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait peran dari Brigadir RR dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi