Dalih Perintah Atasan, Mungkinkah Bharada E Lepas dari Jeratan Pidana? Ini Kata Hotman Paris
Pasal 51 KUHP: Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews
kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah benar terjadi insiden baku tembak yang melibatkan Brigadir J dengan kliennya, Burhanuddin menegaskan tidak ada peristiwa tersebut.
"Itu sudah dituangkan di BAP. Intinya di tangga dan depan kamar (Putri Candrawathi) tidak terjadi tembakan-menembak," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menuturkan bahwa Bharada E menyaksikan sendiri detik-detik ketika Brigadir J tewas ditembak. Saat itu, ada beberapa saksi juga yang menyaksikan.