Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalih Perintah Atasan, Mungkinkah Bharada E Lepas dari Jeratan Pidana? Ini Kata Hotman Paris

Pasal 51 KUHP: Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dalih Perintah Atasan, Mungkinkah Bharada E Lepas dari Jeratan Pidana? Ini Kata Hotman Paris
Kolase Tribunnews
kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan. 

Lebih lanjut, saat ditanya apakah benar terjadi insiden baku tembak yang melibatkan Brigadir J dengan kliennya, Burhanuddin menegaskan tidak ada peristiwa tersebut.

"Itu sudah dituangkan di BAP. Intinya di tangga dan depan kamar (Putri Candrawathi) tidak terjadi tembakan-menembak," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menuturkan bahwa Bharada E menyaksikan sendiri detik-detik ketika Brigadir J tewas ditembak. Saat itu, ada beberapa saksi juga yang menyaksikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas