Dijaga Brimob, Tim Khusus Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Timsus Kapolri menggelar penggeledahan rumah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus sebelumnya pun telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS: Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ada Apa?
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.