Dijaga Brimob, Tim Khusus Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Timsus Kapolri menggelar penggeledahan rumah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Kapolri menggelar penggeledahan rumah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pantauan Tribunnews, rumah Irjen Sambo ramai dari kesatuan Korps Brimob Polri dan anggota dari Inafis Polri.
Terpantau mereka hadir sekitar pukul 15:25 WIB secara berurutan.
Mereka terpantau langsung berjaga di lokasi dan terlihat sebagian besar dari tim Propam memakai sarung tangan latex berwarna biru.
Tak lama berselang, anggota kepolisian langsung memasang garis polisi di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Terlihat, setidaknya tiga kendaraan taktis (rantis) yang digunakan Brimob saat tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Polri Jelaskan Maksud Terjunkan Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap ke Rumah Irjen Ferdy Sambo
Terlihat ada perwira Polri Kombes Putut dan Kombes Benny.
Dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Timsus sedang melakukan kegiatan penggeledahan.
"Giat penggeledahan oleh timsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai barang yang disita dari rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Nanti akan disampaikan," katanya.
Baca juga: 3 Jam LPSK Lakukan Assessment Putri Candrawathi, Apakah Istri Ferdy Sambo Akan Dapat Perlindungan?
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus sebelumnya pun telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS: Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ada Apa?
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.