Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Diperiksa Para Jenderal Bintang 3, Akankah Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

Dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh jenderal bintang 3 ini, apakah Ferdy Sambo akan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J?

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ferdy Sambo Diperiksa Para Jenderal Bintang 3, Akankah Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J
Kolase Tribunnews.com
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah jenderal polisi berpangkat bintang tiga memeriksa Irjen Ferdy Sambo di (Mako Brimob) Polri di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) siang. Akankah Ferdy Sambo menjadi tersangka ketiga terkait tewasnya Brigadir J? 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus dilakukan Polri untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Kemarin Senin (8/8/2022) siang, Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto terjun langsung ke Mako Brimob Polri di Cimanggis, Kelapa Dua, Depok.

Keduanya termasuk ke dalam Timsus penanganan kematian Brigadir J untuk memeriksa sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.

Selain Komjen Gatot Eddy dan Komjen Pol Agung Budi Maryoto, juga turut hadir Kepala Bareskrim Polri.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Nantikan Tersangka Utama, Dulu Diskenario Kini Terbalik, Bharada E Siap Bongkar

Para pejabat teras Polri ini tak hanya memeriksa Ferdy Sambo, mereka juga memeriksa para saksi lain yang terkait kasus kematian Brigadir Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan dihadiri oleh semua Tim Khusus, termasuk Irwasum Polri (bintang tiga) dan Kepala Bareskrim Polri (bintang tiga).

"Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim dan maupun Mabes Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo setelah menyambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Dedi tidak merinci fokus pemeriksaan pihaknya yang dilakukan di Mako Brimob hari ini.

Ia hanya mengatakan pendalaman ini penting dan nantinya akan disampaikan langsung Timsus.

"Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh Timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini," katanya.

Diketahui hari ini, Selasa (9/8/2022) Polri rencananya akan mengumumkan tersangka ketiga terkait tewasnya Brigadir J.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh jenderal bintang 3 ini, apakah Ferdy Sambo akan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J?

Mengenai tersangka ketiga ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sudah memberikan pernyataannya pada Senin (8/8/2022) kemarin.

Mahfud MD menyebut, saat ini tersangka kasus kematian Brigadir J sudah berjumlah tiga orang.

"Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Fakta Penanganan Kasus Brigadir J Sepekan Kemarin, 2 Tersangka Hingga Kemunculan Istri Ferdy Sambo

Padahal, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022).

"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.

"Nunggu dari timsus dulu," ujarnya.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri sudah menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky Rizal merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD, tersangka Bharada E dan Brigadir J. Keluarga Brigadir J menanti-nantikan tersangka utama dibalik tewasnya ajudan Ferdy Sambo, kini apa yang selama ini diskenariokan akan segera terbongkar diawali dari nyanyian-nyanyian Bharada E
kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD, tersangka Bharada E dan Brigadir J. Keluarga Brigadir J menanti-nantikan tersangka utama dibalik tewasnya ajudan Ferdy Sambo, kini apa yang selama ini diskenariokan akan segera terbongkar diawali dari nyanyian-nyanyian Bharada E (Kolase Tribunnews)

Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Pihak Bharada E: Tembakan ke Dinding Rumah Ferdy Sambo Direkayasa agar Terkesan Terjadi Baku Tembak

Hal yang Mengarah ke Ferdy Sambo

Ada beberapa fakta yang terungkap terkait dugaan kasus tewasnya Brigadir J yang mulai mengarah kepada Irjen Ferdy Sambo.

1. Ferdy Sambo di TKP

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin.

2. Adanya Perintah Menembak dari Atasan

Bharada E membuat pernyataan soal adanya perintah terkait penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

3. Tidak Ada Tembak Menembak Tapi Disuruh Menembak

Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin memastikan bahwa tidak ada kejadian tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Saat wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Boerhanuddin memastikan bahwa pengakuan dari kliennya tidak ada tembak-menembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Yang sebenarnya terjadi adalah Bharada E disuruh oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Baca juga: Pernyataan Terbaru Pengacara Bharada E: Senjata Brigadir J Diambil Atasan, Kliennya Sempat Tertekan

4. Bharada E Lihat Langsung Kejadian Penembakan

Burhanuddin juga memastikan bahwa Bharada E mengaku ada dan melihat proses tewasnya Brigadir J atau Yoshua.

Keterangan juga ditambah bahwa ada beberapa saksi di momen tersebut.

"Dia pas kejadian itu ada. Melihat (proses tewasnya Brigadir J), dan ada beberapa saksi. Sudah diungkapkan di fakta hukum BAP," ungkap Burhanuddin.

Menurut Muhammad Boerhanuddin, yang terjadi adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.

Namun dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.

Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.

Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi sopir pribadi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," ujarnya. 

5. Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Kini Bharada E mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

Pihak pengacara menilai langkah tersebut berarti isyarat bahwa ada pelaku lain dalam kronologi kematian Brigadir J.

"Intinya dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau justice collaborator, berarti ada pelaku lain, itu isyaratnya," ujarnya.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) untuk melayangkan permohonan Justice Collaborator.

Dalam kesempatan ini, Deolipa menyatakan kalau kliennya memang mengaku melakukan kesalahan.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjalani pemeriksaan untuk BAP bersama penyidik Polri kemarin malam.

Adapun pengakuan bersalah itu kata dia terkait dengan melakukan tindak pidana atas insiden yang belakangan ini bergulir.

"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana," ucap Deolipa saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Bharada E.

Sebab kata Deolipa, hal tersebut sudah masuk dalam substansi penyidikan sehingga dirasa tidak berkepentingan tim kuasa hukum menyampaikan.

"Sementara (melakukan) tindakan pidana, oke sementara cukup," ujar dia.

Baca juga: Datangi LPSK Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Bharada E Mengaku Bersalah Lakukan Tindak Pidana

6. Bharada E Galau Diminta Mengatakan Hal Berbeda dari yang Dialaminya

Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan kliennya sempat galau bahkan kondisinya tertekan saat ingin menyampaikan Justice Collaborator atas insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.

Deolipa menyatakan, Bharada E bahkan sempat merasakan ketidaknyamanan kala itu karena diminta untuk mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami.

Namun Deolipa menegaskan kalau tekanan itu bukan datang dari penyidik. 

Hal itu disampaikan Deolipa saat dirinya menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melayangkan permohonan justice collaborator.

"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa kepada awak media, Senin (8/8/2022).

Atas kondisi tersebut, Deolipa mengungkapkan pihaknya sesegera mungkin memberikan pendekatan kepada Bharada E.

Dirinya mengajarkan tentang arti ketulusan dan kejujuran sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," ucap Deolipa.

Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kliennya sudah lebih tenang dan akhirnya mau mengungkapkan dan bercerita apa adanya.

Atas hal itu, demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya, yang bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," tutur Deolipa.

Untuk saat ini, Deolipa menyampaikan bahwa kondisi sang klien dalam keadaan yang tenang dan lebih plong.

Dia juga meyakinkan kalau Bharada E dalam keadaan seha dan aman di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan skrg ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga, kondisinya baik," ujar Deolipa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas