Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, IPW Yakin Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J Lebih Mudah
IPW menilai penahanan tersebut juga agar Ferdy Sambo tak melarikan diri dan demi kelancaran proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan semakin mudah setelah ditahannya Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
"Dengan diisolasinya Ferdy Sambo di Mako Brimob maka proses pengungkapan kasus matinya Brigpol Y ini akan lebih mudah," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com, Senin (8/8/2022) malam.
Selain itu, kata dia, penempatan di Mako Brimob juga demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan perkara tersebut.
"Penempatan (Sambo) di Mako Brimob adalah untuk keamanan dan kelancaran proses penyidikan perkara," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Lebih lanjut, Sugeng menilai penahanan tersebut juga agar Sambo tak melarikan diri dan demi kelancaran proses penyidikan.
"Dengan diamankan di Mako Brimob, maka bisa dicegah Sambo akan, satu melarikan diri. Dua, mempersulit proses penyidikan yah," ungkapnya.
Sugeng menambahkan sisi lain penahanan itu juga agar para saksi tak dipengaruhi ketika memberikan keterangan.
"Kemungkinan juga bisa mempengaruhi para saksi. Yang sudah terjadi memang kan para saksi dipengaruhi," ucap Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo di Mako Brimob 30 Hari, Kompolnas: Siapa yang Halangi Penyidikan Mutasi dan Pidanakan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
"Hasil kegiatan pemeriksan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Oleh sebab itu, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.
Dedi pun membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.
"ya betul. tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)" ucapnya.
Selain itu, ada 25 polisi yang juga tengah diperiksa terkait dugaan tidak keprofesionalannya dalam menyidik kasus kematian Brigadir J.