Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, IPW Yakin Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J Lebih Mudah

IPW menilai penahanan tersebut juga agar Ferdy Sambo tak melarikan diri dan demi kelancaran proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, IPW Yakin Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J Lebih Mudah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. IPW mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan semakin mudah setelah ditahannya Irjen Ferdy Sambo.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan semakin mudah setelah ditahannya Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.

"Dengan diisolasinya Ferdy Sambo di Mako Brimob maka proses pengungkapan kasus matinya Brigpol Y ini akan lebih mudah," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com, Senin (8/8/2022) malam.

Selain itu, kata dia, penempatan di Mako Brimob juga demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan perkara tersebut.

"Penempatan (Sambo) di Mako Brimob adalah untuk keamanan dan kelancaran proses penyidikan perkara," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Lebih lanjut, Sugeng menilai penahanan tersebut juga agar Sambo tak melarikan diri dan demi kelancaran proses penyidikan.

"Dengan diamankan di Mako Brimob, maka bisa dicegah Sambo akan, satu melarikan diri. Dua, mempersulit proses penyidikan yah," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sugeng menambahkan sisi lain penahanan itu juga agar para saksi tak dipengaruhi ketika memberikan keterangan.

"Kemungkinan juga bisa mempengaruhi para saksi. Yang sudah terjadi memang kan para saksi dipengaruhi," ucap Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo di Mako Brimob 30 Hari, Kompolnas: Siapa yang Halangi Penyidikan Mutasi dan Pidanakan

Penampakan Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin (8/8/2022) pagi. Hingga sekira pukul 10.35 WIB terlihat ada dua kendaraan taktis (rantis) berjenis Baracudda terparkir di depan Mako Brimob.
Penampakan Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin (8/8/2022) pagi. Hingga sekira pukul 10.35 WIB terlihat ada dua kendaraan taktis (rantis) berjenis Baracudda terparkir di depan Mako Brimob. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

"Hasil kegiatan pemeriksan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

Dedi pun membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.

"ya betul. tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)" ucapnya.

Selain itu, ada 25 polisi yang juga tengah diperiksa terkait dugaan tidak keprofesionalannya dalam menyidik kasus kematian Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas