Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Dua Perannya Saat Peristiwa Penembakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dua peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Dua Perannya Saat Peristiwa Penembakan
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri ungkap perannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).

Jenderal Listyo mengatakan Tim Khusus saat ini sudah menetapkan empat tersangka di antaranya Bharada E, Bripka RR, dan KM, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kapolri pun mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kapolri Nyatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," katanya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan memenmbakannya ke dinding.

Berita Rekomendasi

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Polri Jelaskan Maksud Terjunkan Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap ke Rumah Irjen Ferdy Sambo

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas