Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Pikirkan Langkah Hukum ke Depan
Kuasa hukum atau pengacara dari Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan menanggapi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum atau pengacara dari Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan menanggapi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Irwan menyatakan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang ada dan masih bergulir saat ini.
"Tentu kami ikuti proses kami hargai ini," kata Irwan kepada awak media di salah satu rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Irwan menyatakan, dalam proses hukum itu, pihaknya juga akan memikirkan langkah hukum lanjutan.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Rekaman Percakapan Ponsel Irjen Ferdy Sambo Hingga Isteri Dibuka
Termasuk kata dia, untuk kepentingan dari sang klien dalam hal ini Irjen Ferdy Sambo.
"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan apa yang harus dipersiapkan untuk kepentingan klien kami," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Peran Irjen Sambo dan Tiga Tersangka Lain Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Peran Irjen Sambo dan Tiga Tersangka Lain Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM, dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.