Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum: Pasti Ada Motif yang Sangat Kuat
Arman Hanis buka suara soal penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Irjen pol Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara soal penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Arman menyatakan menghormati penetapan tersangka tersebut, namun akan tetap melakukan upaya hukum ke depannya.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan shg persidangan berlangsung," ucap Arman saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, terkait dengan konstruksi dan penjelasan yang disampaikan Kapolri saat penetapan tersangka dirinya meyakini kalau ada motif lain atas terjadinya insiden ini.
Bahkan kata dia, motif tersebut sangat kuat terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami Brigadir J.
"Atas penjelasan dan kosntruksi kasus yang disampaikan bapak kapolri tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," beber dia.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditahan setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalam kesempatan ini, Arman juga turut menyinggung terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.
Kata Arman, sejauh ini Putri Candrawathi sudah diperiksa dan yang bersangkutan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
"Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.