Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Berdasarkan hasil upaya paksa penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti yang menguatkan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka eks Wali Kota Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.

Berdasarkan hasil upaya paksa penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti yang menguatkan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi. Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Setelah Geledah Plaza Summarecon di Jaktim, Penyidik KPK Bergeser ke Bekasi

Adapun bukti dimaksud, dirinci Ali, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik.

"Tim penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka," katanya.

Sebelumnya, Jumat (5/8/2022), tim penyidik telah lebih dulu menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur (Jaktim).

Berita Rekomendasi

Dari sana, KPK juga berhasil menemukan bukti dokumen dan alat elektronik yang berkaitan perkara dugaan suap apartemen tersebut.

Selanjutnya terhadap bukti-bukti itu akan disita oleh tim penyidik komisi antikorupsi.

"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," katanya.

"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dkk," Ali menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON); dan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK).

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa sekitar tahun 2019, Dandan bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, KPK menduga Oon dan Dandan kemudian memberikan beberapa barang mewah, di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, KPK mensinyalir Oon dan Dandan selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto dan Nurwidhihartana.

Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dan Dandan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas