Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak LPSK Tidak Berikan Perlindungan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

IPW mendesak LPSK agar tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Ia beralasan lantaran diduga adanya rekayasa laporan pelecehan seksual.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in IPW Desak LPSK Tidak Berikan Perlindungan Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). IPW mendesak LPSK agar tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran diduga adanya rekayasa laporan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurutnya, hal tersebut lantaran banyaknya kejanggalan dan rekayasa yang telah terbukti terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Setelah bergulirnya kasus ini dan membuka banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, Indonesia Police Watch mendesak LPSK untuk tidak memberikan status perlindungan kepada Putri Candrawathi," katanya pada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

Sugeng juga meminta, jika Putri Candrawathi berperan dalam adanya dugaan laporan rekayasa pelecehan seksual, maka perlunya ada pendalaman lebih lanjut.

"Apabila terdapat peran aktif dari Putri Candrawathi merekayasa dugaan adanya pelecehan seksual, mohon didalami adanya dugaan pelanggaran memberikan laporan palsu kepada kepolisian," katanya.

Selain Putri, Sugeng juga mendorong jika memang terbukti Putri Candrawathi melakukan rekayasa terkait laporan dugaan pelecehan seksual, maka dirinya meminta agar pihak yang menyampaikan kepada publik untuk diperiksa.

Baca juga: Update Kasus Kematian Brigadir J: Tersangka Baru Segera Diumumkan hingga Respon Mahfud MD dan Jokowi

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, tim psikolog dari LPSK tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022), untuk melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

Tim psikolog tersebut tiba di kediaman Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB.

Adapun tim psikolog LPSK itu terdiri dari empat orang yaitu tiga perempuan dan satu laki-laki tiba dengan menumpangi mobil Toyota Fortuner hitam serta berstiker LPSK di bagian pintu.

Setibanya di depan kediaman Ferdy Sambo, tim psikolog tersebut langsung masuk ke dalam rumah.

Hanya saja, tim psikolog LPSK itu tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Tim Psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Tim Psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Selain itu, awak media juga tidak diberi izin oleh penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo untuk berada di sekitar area rumah tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pihaknya dapat menolak terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Tim Psikolog LPSK Datangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo Periksa Putri Candrawathi

Hal ini, katanya lantaran LPSK memiliki prosedur pemberian asesmen perlindungan di mana tenggat waktu maksimalnya adalah 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas