Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irwasum Ungkap Ada Sejumlah Oknum Polisi yang Diduga Terbukti Ambil CCTV, Tutupi Kematian Brigadir J

Timsus Kapolri menemukan bukti yang menunjukkan adanya anggota Polri yang diduga terlibat mengambil rekaman CCTV yang terkait kasus Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Irwasum Ungkap Ada Sejumlah Oknum Polisi yang Diduga Terbukti Ambil CCTV, Tutupi Kematian Brigadir J
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
rwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timsus Kapolri menemukan bukti yang menunjukkan adanya anggota Polri yang diduga terlibat mengambil rekaman CCTV yang terkait kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Demikian disampaikan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Hal itu diketahui berdasarkan informasi intelejen dari Baintelkam Polri.

"Selama satu minggu kami bergerak mendalami, kami mendapatkan informasi intelejen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personil yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain lainnya," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agung menuturkan bahwa hilangnya barang bukti itu membuat Timsus kesulitan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak hanya CCTV, ada sejumlah barang bukti pendukung juga telah diambil.

"Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Div Propam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ungkapnya.

Dijelaskan Agung, 31 dari 56 personel polisi yang diperiksa diduga telah melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Berita Rekomendasi

Sedangkan, ada 11 orang telah ditahan di tempat khusus.

Baca juga: Kapolri Gali Keterangan Saksi dan Putri untuk Bongkar Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J

"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP. Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas